Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib
bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani
kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus
Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September
2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan
menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang
mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung
bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena
diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan
salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di
Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan
teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut
untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi
unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak
diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah
ditemukan meninggal dunia.
3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus
pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus
penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23
aktivis pro-demokrasi diculik.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan
mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa
Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer.
5. Peristiwa Tanjung
Priok
Kasus ini murni
pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara
melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga
dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan
luka-luka.
Upaya-upaya
Penegakan HAM
Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:
a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Pasal 28 UUD NKRI 1945 menjamin adanya hak berserikat, menyatakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan. Pasal ini merupakan salah satu dasar utama adanya kehidupan kenegaraan yang berdinamika di mana setiap orang bebas mendirikan organisasi dan bebas pula menyatakan pendapat. Dari penjelasan tersebut mencerminkan bangsa Indonesia menjamin pelaksanaan HAM, dimana dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan dari semua pihak seperti tokoh masyarakat, LSM, POLRI, TNI dan kalangan profesi hukum, ekonomi, politik, serta political will pemerintah Indonesia. Perjalanan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang demokratis tanpa melupakan budaya bangsa yang sudah berakar beratus-ratus tahun lampau tetap harus berlandaskan pada prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme serta prinsip musyawarah dan mufakat. Adapun langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut:
a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment